Sejarah mencatat Satpol PP sudah ada sejak jaman VOC lebih tepatnya pada saat Batavia alias jakarta dipimpin Gubernur Jenderal Pieter Both 1610-1614. kalah itu situasi batu tengah diserang secara sporadis baik penduduk lokal maupun tentara inggris yang mengakibatkan keamanan sangat terganggu, alhasil dibentuk organisasi bernama Bailluw semacam polisi yang merangkap sebagai jaksa dan hakim, tugasnnya adalah menegakkan hukum antara voc dan warga sipil yang berselisih. organisasi ini juga menjaga ketentraman dan keamanan Batavia kala itu, barulah pada masa pemerintahan gubernur jenderal hindia belanda. Thomas-Stamford Raffles tahun 1811-1816 Bailluw membentuk kecabangan Bestuurs Politie sebagai cikal-bakal polisi pamong praja. setelah satu abad lebih menjalankan tugas membantu Hindia Belanda organisasi ini mengalami perubahan drastis setelah diduduki Jepang bahkan secara struktural peran dan fungsinya bercampur dengan militer. Saat masa kemerdekaan organisasi ini tetap berjalan sebagai bagian dari kepolisian. Barulah pada 3 maret 1950 bertempat di Yogyakarta didirikan kesatuan kepolisian pamong praja dan cikal balak Satpol PP, yang dibentuk berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri pada masa itu, dan ternyata peran satpol ini sangat isitimewa dengan moto "Praja Wibawa", untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah.
Kegiatan Satpol PP yang menjadi sorotan masyarakat adalah saat menertibakan Pedagang Kaki Lima (PKL). Padahal Satpol PP adalah unsur pemerintah yang memiliki peran menjaga ketertiban masyarakat,
Satpol PP merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan:
Satpol PP Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretariat daerah provinsi. Sementara itu, Satpol PP Kabupaten atau kota bertanggung jawab kepada bupati atau walikota kewat sekretariat daerah kabupaten atau kota, dengan tugas dan fungsi berdasarkan PP. Sementara itu, wewenang Satpol PP mencakup kemampuan untuk memberikan peringatan, sanksi administratif, dan tindakan penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan daerah. Mereka juga dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menangani masalah yang melibatkan pelanggaran hukum.
Penting untuk dipahami bahwa Satpol PP adalah mitra masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Mereka berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua warga, sehingga kita dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan damai dan harmonis.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara sebenarnya jauh lebih dari sekadar pemikiran umum bahwa mereka hanya penggusur. Mereka adalah pilar penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sumatera Utara. Selain tugas penegakan peraturan terkait pedagang kaki lima, Satpol PP memiliki beragam kegiatan lain yang perlu dipahami oleh masyarakat.
Mereka memiliki peran dalam menjaga aset daerah, mengawasi fasilitas umum, serta membantu dalam penanganan bencana. Selain itu, mereka juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat lebih memahami pentingnya taat aturan dalam kehidupan sehari-hari. Yang tidak kalah pentingnya, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara juga memiliki kompetensi dan kemampuan yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Mereka dilengkapi dengan pengetahuan hukum, keterampilan lapangan, dan disiplin tinggi dalam menjaga ketertiban. Ini semua bertujuan untuk menjaga kesejahteraan bersama dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi masyarakat Sumatera Utara.
Jadi, mari kita kenal lebih dalam tentang peran dan kontribusi positif yang diberikan oleh Satpol PP Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi kita semua. Penting untuk memahami bahwa tindakan Satpol PP adalah untuk kebaikan bersama dan demi ketertiban dalam masyarakat. Mereka juga berperan dalam memberikan edukasi tentang peraturan-peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat lebih paham dan taat terhadap aturan tersebut. Jadi, Satpol PP adalah mitra masyarakat dalam menjaga kesejahteraan bersama dan tidak sekadar menjadi penggusur seperti yang sering dipahami oleh sebagian orang.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012 Pasal 1 angka 5, pengertian PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
PPNS bertugas membantu polisi dalam menjalankan fungsi kepolisian. PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya. Dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan penyidik disamping penyidik Polri, yang berasal dari PNS dan memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Pejabat PPNS Daerah) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah yang mengandung sanksi pidana yang menjadi kewenangan daerah. Selanjutnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Sekretariat Pejabat PPNS Daerah bertempat di Satuan Polisi Pamong Praja.
Satuan polisi pamong praja di sumatera utara merupakan sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di daerah tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara terbagi atas bidang Sekretariat, Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, Bidang Perlindungan Masyarakat, Dan Bidang Pemadam Kebakaran, semua bidang berfokus pada berbagai aspek pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Dengan jumlah personil yang terlatih dan berkualitas , Satpol PP Sumut memiliki kekuatan personil yang mampu mengawasi dan mengatasi berbagai situasi yang memerlukan penegakan hukum. Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, mereka siap menjaga ketertiban masyarakat dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Pemikiran negatif terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seringkali berkembang di masyarakat, dengan persepsi bahwa mereka hanya berfungsi sebagai alat penggusur pedagang kaki lima (PKL) dan mungkin dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat kecil. Namun, pandangan ini sebenarnya tidak mencerminkan sepenuhnya peran yang dijalankan oleh Satpol PP Provinsi Sumatera Utara. Sebaliknya, Satpol PP memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan mengamankan aset daerah yang merupakan bagian integral dari perekonomian Sumatera Utara. Mereka berperan sebagai penegak hukum dan pengawas yang bertugas untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan cara ini, mereka membantu mendukung perekonomian Sumatera Utara dengan menjaga agar aset daerah tersebut dapat dimanfaatkan secara efisien, transparan, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat
Rekapitulasi Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengelolahan Barang/ Aset Milik Daerah Provsu mulai tahun 2019 s.d 2023, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara berhasil mengembalikan kepada pemerintahan Provinsi Sumatera Utara mencapai jumlah total aset Rp. 9.620.158.000.000 (Sembilan triliun enam ratus dua puluh miliar seratus lima puluh delapan juta satu ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Keberhasilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara dalam menertibkan aset daerah Sumatera Utara merupakan sebuah pencapaian luar biasa yang patut diapresiasi. Dengan dedikasi dan komitmen yang tinggi, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara telah berhasil mengatasi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga dan melindungi aset daerah. Dengan penuh keuletan dan profesionalisme, mereka telah mampu mengembalikan ketertiban dan ketentraman dalam pengelolaan aset daerah, sehingga memberikan kontribusi positif yang besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa Satpol PP Provinsi Sumatera Utara telah menjalankan peran strategis dalam memastikan penggunaan dan pemeliharaan aset daerah yang efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga prestasi ini menjadi inspirasi bagi lembaga sejenis di seluruh Indonesia untuk menjalankan tugas dengan semangat yang sama demi pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara menunjukkan dedikasi dan komitmen mereka yang kuat dalam menjalankan tugas-tugasnya. Mereka menjalani rutinitas wajib yang sangat penting dalam menjaga kedisiplinan dan meningkatkan kemampuan mereka.
Setiap hari, di awal pagi, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara menggelar apel pagi. Ini adalah momen yang sangat penting, di mana seluruh personel berkumpul untuk mendengarkan arahan, berkoordinasi, dan mempersiapkan diri untuk menjalankan tugas sehari-hari mereka. Apel pagi ini juga menjadi wadah untuk memperkuat ikatan sosial antara anggota Satpol PP. Selain apel pagi, mereka juga mengadakan apel jaring setiap sorenya. Apel jaring ini bertujuan untuk mengevaluasi dan berkoordinasi tentang perkembangan tugas yang telah dilakukan selama hari tersebut. Hal ini memungkinkan mereka untuk terus beradaptasi dengan situasi yang terus berubah dan meningkatkan efektivitas operasional mereka.
Selain rutinitas apel, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara juga menjalani rutinitas pembinaan fisik secara berkala. Pembinaan fisik ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan mereka dalam menghadapi berbagai situasi di lapangan. Dengan fisik yang prima, mereka dapat lebih baik melaksanakan tugas-tugas mereka dengan efisien dan efektif.
Semua rutinitas ini adalah bukti nyata dari komitmen Satpol PP Provinsi Sumatera Utara dalam menjaga ketertiban dan keamanan di daerah mereka. Mereka menjalani disiplin yang ketat dan berinvestasi dalam pembinaan diri agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Sumatera Utara.
Dalam era digital yang semakin maju ini, Satpol PP Sumatera Utara ingin memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah melaporkan masalah atau situasi yang memerlukan perhatian kami Satpol PP. Kami siap sedia untuk merespons laporan Anda dengan cepat dan efisien hadir untuk membantu dan melindungi Anda. Ada beberapa cara yang dapat Anda gunakan untuk melaporkan masalah yaitu telepon, aplikasi Lapor Satpol PP dan media sosial. Anda dapat menghubungi kami melalui Lapor Satpol PP maupun akun media sosial resmi kami untuk memberikan laporan atau pertanyaan. Kami siap memberikan jawaban dan bantuan melalui platform ini.
Kami menganggap penting untuk mendengar suara dan permasalahan masyarakat. Oleh sebab itu memberikan informasi yang jelas dan detail sangat membantu petugas Satpol PP dalam mengambil tindakan yang tepat. Satpol PP Provinsi Sumatera Utara bukan hanya penegak peraturan, kami juga merupakan penyedia pelayanan masyarakat yang siap membantu dan memberikan edukasi tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan ketertiban sosial. Bersama-sama, kita dapat menjadikan lingkungan kita lebih aman, nyaman, dan teratur. Jadi, jangan ragu untuk melaporkan jika Anda melihat sesuatu yang memerlukan perhatian mereka.