02 November 2025 / Tak Miliki Izin, Pemprov Sumut Segel THM Blue NightÂ
MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Sei Bingai, Langkat, Minggu (2/11/2025). Penyegelan dilakukan lantaran THM tersebut tidak memiliki izin yang lengkap.
“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke, belum memiliki izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” kata Kepala Satpol PP Sumut Moettaqien Hasrimy melalui sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).
Beberapa waktu lalu juga beredar video viral yang menunjukkan pengunjung overdosis di tempat hiburan malam tersebut. Oleh sebab itu, THM disegel hingga manajemen mampu menyelesaikan semua perizinan.
“Untuk itu dan dikarenakan juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), THM Blue Night disegel sementara sampai pihak manajemen selesai mengurus semua izin,” kata Moettaqien.
Pemprov Sumut berkolaborasi dengan banyak pihak pada penyegelan tersebut. Adapun kolaborasi dilakukan dengan Kodim 0203, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Binjai.
“Kolaborasi ini terus kita lakukan, tanpa kolaborasi ini tidak mungkin berhasil," kata Moettaqien.
Penyegelan diawali dengan pengecekan lokasi di THM Blue Night. Kemudian dilanjutkan dengan mediasi dengan manajemen. Selanjutnya penyegelan pun dilakukan oleh Satpol PP Sumut.