14 October 2025 / Sosialisasi Dan Pemberantasan Barang Cukai Ilegal Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 Di Kecamatan Medan Helvetia.
Selasa, 14 Oktober 2025
Kegiatan Sosialisasi ini menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat dan kestabilan ekonomi lokal. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya bersama mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berdaya saing. Kata sambutan sekaligus pembukaan sosialisasi oleh Kasatpol PP Prov Sumut yang diwakili Kabid Penegakan Perundang-Undangan, Bapak Julianus Efrata, AP, M.Si.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat telah memahami pentingnya menggunakan produk legal. Namun, masih ditemukan beberapa pedagang yang belum mengetahui perbedaan antara barang legal dan ilegal, sehingga edukasi akan terus dilanjutkan secara berkala.
Kegiatan ini diikuti oleh Kasatpol PP Prov Sumut yang diwakili Kabid Penegakan Perundang-Undangan, Bapak Julianus Efrata, AP, M.Si, Kanwil Bea Cukai, Bapak Sabarudin, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, Camat Medan Helvetia, Sekretaris Camat Medan Helvetia, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan, Kasi Trantib Kecamatan, Kasi Trantib Kelurahan, Kepala Lingkungan dan berbagai elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha.