05 May 2021 / Sosialisasi dan Edukasi Kepada Masyarakat Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Satpol PP Provsu melaksanakan patroli ketertiban umum dan ketentraman dalam rangka sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sosialiasi dan edukasi dilaksanakan di seputaran Kota Medan, tempat-tempat perbelanjaan, dan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sosialiasi dan Edukasi ini sebagai langkah serius Satpol PP Provsu guna menindak lanjuti Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 34 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
#satpolppsumut
#covid-19